Completed
-
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Administrasi Perpajakan
-
Pre Test Administrasi Perpajakan
-
Jenis-jenis Pajak dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
-
Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi (NPWP OP)
-
Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
-
Bentuk-Bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Ketetapan Pajak (SKP)
-
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
-
Post Test Administrasi Perpajakan
Quiz SKP Yukkk!
Rating
0
0
There are no comments for now.
Join this Course
to be the first to leave a comment.
1.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam kondisi berikut, KECUALI...
2.
Yang merupakan ciri dari SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) adalah...
3.
Dalam hal ditemukan bahwa Wajib Pajak telah membayar pajak lebih besar daripada pajak terutang, maka DJP akan menerbitkan...
4.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) diterbitkan apabila...
5.
Jika setelah diterbitkannya SKPKB ditemukan data baru yang mengakibatkan pajak terutang lebih besar, maka DJP dapat menerbitkan SKPKBT dengan syarat...
6.
SKPLB dapat diterbitkan dalam kondisi berikut, KECUALI...
7.
Apabila Wajib Pajak menyampaikan SPT lebih bayar dan DJP tidak menerbitkan SKP dalam jangka waktu 12 bulan setelah SPT disampaikan, maka...
8.
Dalam hal dilakukan pemeriksaan dan ditemukan pajak yang kurang dibayar, DJP dapat menerbitkan SKPKB paling lama...
9.
Berikut ini pernyataan yang TIDAK benar mengenai SKPN adalah...
10.
Dalam praktik perpajakan, penerbitan SKPKBT oleh DJP seringkali dihindari karena...